Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

struktur lameta
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Bagian Tata Usaha Terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum;
      Tugas
      Bagian Umum mempunyai tugas melakukan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    • Sub Bagian Kepegawaian;
      Tugas
      Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian;
    • Urusan Keuangan;
      Tugas
      Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  2. Bidang Pembinaan Narapidana;
    Tugas
    Bidang Pembinaan Narapidana mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
    Bidang Pembinaan Narapidana Terdiri dari :
    • Seksi Registrasi;
      Tugas
      Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
    • Seksi Bimibingan Kemasyarakatan;
      Tugas
      Seksi Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olahraga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana;
    • Seksi Perawatan
      Tugas
      Seksi Perawatan mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
  3. Bidang Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Bidang Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Bidang Kegiatan Kerja Terdiri dari :
    • Seksi Bimbingan Kerja;
      Tugas
      Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana;
    • Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
      Tugas
      Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengolah hasil kerja narapidana;
    • Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkan fasilitas sarana kerja;
  4. Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
    Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
    • Seksi Keamanan;
      Tugas
      Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Jalan Taqwa Mata Merah, Karya Mulia, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Email Aduan
lapasklas1palembang@gmail.com

Nomor Pengaduan
Telepon: 0711 771713
WhatsApp Chat: +62 819-9003-0345

Hari ini51
Kemarin108
Minggu ini159
Bulan ini3670
Total 35571

30-04-2024