.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang terdiri dari:
- Bagian Tata Usaha;
Tugas
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Sub Bagian Umum;
Tugas
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga; - Sub Bagian Kepegawaian;
Tugas
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian; - Urusan Keuangan;
Tugas
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
- Bidang Pembinaan Narapidana;
Tugas
Bidang Pembinaan Narapidana mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
- Seksi Registrasi;
Tugas
Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana; - Seksi Bimibingan Kemasyarakatan;
Tugas
Seksi Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olahraga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana; - Seksi Perawatan
Tugas
Seksi Perawatan mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
- Bidang Kegiatan Kerja;
Tugas
Bidang Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Seksi Bimbingan Kerja;
Tugas
Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana; - Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengolah hasil kerja narapidana; - Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkan fasilitas sarana kerja;
- Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas
Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Seksi Keamanan;
Tugas
Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan; - Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.